TEGAS! PBB Adopsi Dua Resolusi Krusial Tentang Pendudukan Israel di Palestina dan Dataran Tinggi Golan

2 min read

NEW YORK, PBB (LIGA335) — Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali menegaskan sikap mayoritas komunitas internasional terhadap konflik di Timur Tengah. PBB secara resmi mengadopsi dua resolusi terpisah yang mengecam dan menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan Dataran Tinggi Golan Suriah.

Adopsi resolusi ini menunjukkan dukungan internasional yang luas terhadap penegakan hukum internasional dan hak-hak rakyat Palestina, meskipun resolusi Majelis Umum tidak memiliki kekuatan mengikat seperti resolusi Dewan Keamanan PBB.


I. Resolusi I: Penarikan Israel dari Wilayah Palestina

Resolusi pertama berfokus pada status wilayah pendudukan Palestina.

  • Isi Resolusi: Resolusi ini menegaskan kembali bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, adalah ilegal berdasarkan hukum internasional.

  • Tuntutan: Mendesak Israel untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman (pemukiman ilegal), menghormati batas-batas pra-1967, dan menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri (self-determination).

  • Dukungan Kuat: [Simulasi: Resolusi ini diadopsi dengan dukungan luar biasa, dengan 145 negara mendukung, 9 menentang (termasuk AS dan Israel), dan 18 abstain.]

II. Resolusi II: Status Dataran Tinggi Golan Suriah

Resolusi kedua secara spesifik membahas wilayah Dataran Tinggi Golan, yang direbut Israel dari Suriah pada Perang Enam Hari tahun 1967.

  • Isi Resolusi: Resolusi ini menegaskan kembali bahwa pendudukan dan aneksasi de facto Israel atas Golan Heights adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum internasional.

  • Tuntutan: Mendesak Israel untuk menarik diri dari seluruh wilayah Golan Heights Suriah yang diduduki dan membatalkan semua keputusan yang mengubah status wilayah tersebut, termasuk penetapan hukum dan administrasi Israel.

  • Kedaulatan Suriah: PBB menegaskan kembali dukungan terhadap kedaulatan Suriah atas Dataran Tinggi Golan.

III. Reaksi Indonesia dan Tantangan Implementasi

Indonesia, melalui Perwakilan Tetapnya di PBB, secara konsisten menjadi salah satu sponsor utama dan pendukung kuat resolusi-resolusi yang berpihak pada Palestina.

  • Sikap RI: Indonesia menegaskan kembali komitmen untuk mendukung solusi dua negara (Two-State Solution) berdasarkan batas-batas pra-1967.

  • Tantangan: Israel diperkirakan akan menolak kedua resolusi ini, menganggapnya bias dan tidak relevan. Kekuatan resolusi Majelis Umum PBB terbatas pada tekanan moral dan politik, namun ini penting sebagai rekaman komitmen multilateral global.

You May Also Like

More From Author