Kudus, Jawa Tengah (initogel) — Setiap pagi, aktivitas di kantor-kantor pemerintahan Kabupaten Kudus berjalan seperti biasa. Komputer dinyalakan, dokumen disiapkan, dan pelayanan publik dimulai. Namun kini ada satu kebiasaan baru yang perlahan mengubah rutinitas para aparatur sipil negara (ASN): memilah sampah sejak dari ruang kerja.
Kebijakan ini mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk memisahkan sampah organik dan anorganik, sebagai bagian dari upaya membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab. Langkah sederhana, namun dampaknya diharapkan menjalar luas—dari kantor pemerintahan hingga ke rumah-rumah warga.
Perubahan Dimulai dari Kantor
Di beberapa kantor dinas, tempat sampah kini tidak lagi satu. Ada yang khusus untuk sisa makanan dan sampah basah, ada pula untuk plastik, kertas, dan kemasan sekali pakai. Bagi sebagian ASN, ini adalah penyesuaian kecil. Namun bagi yang lain, kebiasaan baru ini menjadi pengingat bahwa urusan lingkungan dimulai dari hal paling dekat.
“Awalnya terasa ribet,” ujar Rina, seorang ASN di Kudus. “Tapi lama-lama terbiasa. Sekarang malah jadi refleks.”
Kebijakan ini menempatkan ASN sebagai contoh. Pemerintah daerah ingin menunjukkan bahwa perubahan perilaku harus dimulai dari aparatur yang setiap hari berhadapan langsung dengan pelayanan publik.
Menjawab Tantangan Sampah
Masalah sampah bukan hal baru di Kudus. Volume sampah harian terus meningkat, sementara kapasitas pengelolaan memiliki batas. Pemilahan di sumber—yakni sejak sampah dihasilkan—dinilai sebagai langkah paling efektif untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
Dengan pemilahan yang benar, sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik memiliki peluang untuk didaur ulang. Tanpa pemilahan, semua sampah berakhir tercampur dan sulit dimanfaatkan kembali.
“Kami ingin mengubah pola pikir,” ujar seorang pejabat daerah. “Sampah bukan sekadar dibuang, tapi dikelola.”
Dari ASN untuk Masyarakat
Lebih dari sekadar aturan internal, kewajiban memilah sampah ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi masyarakat. ASN, sebagai figur yang dilihat dan ditiru, diharapkan membawa kebiasaan ini ke lingkungan keluarga dan komunitas masing-masing.
Beberapa ASN mengaku mulai menerapkan kebiasaan serupa di rumah. Anak-anak diajak mengenal jenis sampah, pasangan ikut mengingatkan, dan diskusi kecil soal lingkungan mulai muncul di meja makan.
“Kalau di kantor sudah biasa, di rumah jadi kepikiran,” kata Agus, ASN lainnya. “Ternyata tidak sesulit itu.”
Budaya Baru, Bukan Sekadar Aturan
Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghukum, melainkan membangun budaya. Edukasi, pendampingan, dan penyediaan fasilitas menjadi bagian penting dari penerapannya.
Perubahan perilaku memang tidak instan. Namun dengan konsistensi, langkah kecil ini diyakini dapat membentuk kesadaran kolektif yang lebih besar.
“Kami ingin ini jadi kebiasaan, bukan kewajiban yang dipaksakan,” ujar pejabat tersebut.
Langkah Kecil untuk Dampak Besar
Di balik tempat sampah yang terpisah dan rutinitas baru di kantor-kantor pemerintahan Kudus, ada pesan yang ingin disampaikan: perubahan lingkungan dimulai dari individu. Dari meja kerja, dari ruang rapat, dari kebiasaan sehari-hari.
Ketika ASN mulai memilah sampah, bukan tidak mungkin masyarakat akan mengikuti. Dan dari langkah-langkah kecil itu, harapan untuk lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan perlahan tumbuh.
Di Kudus, cerita tentang sampah kini bukan hanya soal tumpukan di akhir hari, tetapi tentang kesadaran baru—bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
