Jakarta (cvtogel) – Pelaku ekonomi kreatif yang memiliki kekayaan intelektual (KI) kini dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai lebih dari Rp100 juta, sebagai upaya memperluas akses pembiayaan berbasis aset non-fisik.
Kebijakan ini membuka peluang baru bagi kreator untuk mengembangkan usaha dengan memanfaatkan hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari penilaian pembiayaan.
KI Jadi Aset Pembiayaan
Pemerintah menilai kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, dan paten, memiliki nilai ekonomi yang dapat dijadikan dasar dalam pengajuan kredit.
“Pelaku kreatif kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan akses pembiayaan,” ujar perwakilan pemerintah.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pembiayaan sektor ekonomi kreatif.
Dorong Pertumbuhan Industri Kreatif
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif, yang selama ini menghadapi keterbatasan akses modal.
Dengan adanya dukungan pembiayaan, pelaku usaha dapat meningkatkan kapasitas produksi, inovasi, serta daya saing.
Perlu Dukungan Ekosistem
Meski demikian, penguatan ekosistem tetap diperlukan, termasuk dalam hal valuasi kekayaan intelektual dan pendampingan pelaku usaha.
Hal ini penting agar proses pengajuan kredit dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Perluas Inklusi Keuangan
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku usaha berbasis kreativitas.
Dengan akses pembiayaan yang lebih luas, diharapkan lebih banyak pelaku usaha dapat berkembang.
Harapan pada Penguatan Ekonomi Kreatif
Pemerintah optimistis kebijakan ini dapat memperkuat kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional.
Dengan memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai aset, pelaku usaha diharapkan dapat tumbuh lebih cepat dan berkelanjutan.
