Pansus IUP DPRD Kaltim Temukan 11 Pelanggaran Perusahaan Milik Sherly Laos

3 min read

SAMARINDA, KALTIM (situs togel) — Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait aktivitas perusahaan tambang yang terafiliasi dengan nama Sherly Laos. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan kunjungan lapangan, Pansus melaporkan telah menemukan setidaknya 11 dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan tersebut.

Temuan ini menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan, kewajiban reklamasi, hingga tumpang tindih lahan.


Rincian 11 Dugaan Pelanggaran Krusial

 

Ketua Pansus Investigasi IUP DPRD Kaltim, Ali Hamdi, menjelaskan bahwa temuan ini diperoleh setelah membandingkan data dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan, serta mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak terkait.

  1. Pelanggaran Tata Ruang: Perusahaan diduga melakukan aktivitas penambangan di luar batas koordinat yang diizinkan dalam IUP mereka.

  2. Kewajiban Reklamasi Mandek: Ditemukan indikasi kuat bahwa perusahaan belum melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang sesuai dengan jadwal dan standar yang ditetapkan.

  3. Tunggakan Royalty dan Pajak: Adanya dugaan tunggakan pembayaran royalty kepada negara dan kewajiban pajak lainnya.

  4. Tumpang Tindih Lahan: Adanya potensi tumpang tindih lahan IUP dengan area yang sudah memiliki hak kelola lain, termasuk lahan pertanian atau permukiman warga.

  5. Pelanggaran Lingkungan: Pelanggaran terhadap standar baku mutu lingkungan, terutama terkait pengelolaan limbah dan air asam tambang.

  6. Izin Eksplorasi Kadaluarsa: Dugaan bahwa beberapa aktivitas eksploitasi dilakukan pada area yang izin eksplorasinya telah habis masa berlakunya.

  7. Tidak Ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH): Aktivitas di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi IPPKH yang sah.

  8. Pelanggaran Keselamatan K3: Kurangnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi tambang.

  9. Penambangan di Luar IUP: Dugaan penambangan pada wilayah yang sama sekali tidak tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan mereka.

  10. Aktivitas di Zona Larangan: Aktivitas penambangan yang mendekati atau bahkan berada di zona larangan (misalnya, dekat badan sungai utama).

  11. Dokumen Amdal Bermasalah: Dugaan adanya ketidaksesuaian antara Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diajukan dengan praktik di lapangan.

Tindak Lanjut dan Rekomendasi Pansus

 

Pansus DPRD Kaltim menegaskan bahwa temuan ini akan segera ditindaklanjuti dengan rekomendasi keras kepada Pemerintah Provinsi dan instansi penegak hukum terkait.

  • Sanksi Administratif: Pansus mendesak Pemprov Kaltim untuk segera menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran keras hingga pencabutan IUP, jika perusahaan terbukti gagal memperbaiki pelanggaran dalam jangka waktu yang ditentukan.

  • Proses Hukum: Kasus ini juga disarankan untuk diteruskan ke aparat penegak hukum (APH), khususnya terkait dugaan tunggakan pajak dan aktivitas ilegal di luar IUP.

Temuan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemprov Kaltim untuk menertibkan seluruh IUP yang bermasalah di wilayahnya, demi memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

You May Also Like

More From Author